“MIE SEDAAP” VS “MI
SEDAAAP”
1. LATAR BELAKANG HUKUM DAGANG
Zaman dahulu, tatkala
manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada adalah dagang
tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki sesuatu
yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan
cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya.
Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaran in natura) misalnya tembakau dengan padi. pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali. perhubungan pertukaran yang tetap suatu pasar belum ada.
Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti
orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai
pertukarannya kira-kira harus sama. Barang yang dipertukarkan harus dapat
dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak
pula kesulitan yang terjadi dalam pertukaran itu. Oleh karena itu, dengan
segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang
lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga
harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk
dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam,
kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
Sebenarnya menurut penyelidikan-penyelidikan yang paling baru,
sejarah lembaga hukum usianya sudah sama tua dengan sejarah manusia sendiri.
Oleh sebab itu acara tentang lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari
saat manusia-manusia yang pertama.
Pada
penulisan ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari
sejarah hukum dagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum
dagang di Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan
Yunani, karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur
Romawi dan Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah
mengambil alih akan kedudukan hukum di negara lainnya. Sebab dengan adanya
proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan
pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan diadakannya
kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.
2. TUJUAN HUKUM DAGANG
Keterangan
yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat
pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki
fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam
perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti,
hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk,
sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin:
dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka
hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan
siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman
sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa
dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan.
Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang
boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa
yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi
negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan
harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur
dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan
kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali
hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
3. CONTOH KASUS
Mungkin
tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari
perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari
corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat
perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa”
dan satunya lagi “aaa”.
Produk
Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan
produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul.
Sedangkan
pesaingnya, yaitu
Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk
tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD.
Jika di pasaran, konsumen yang
kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya
kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh
karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa
sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk
tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap”
adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua
mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat
akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie
Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya
persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet
penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen
yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka
salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada
merek.
Dari sisi HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa
menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya.
Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan
merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak
milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut
produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya,
maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.
4. PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk
adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda,
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang
adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk
dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Maka dalam hal ini
pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan
lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat
dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini
pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut
berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan
logo.
Pengaturan mengenai
gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal
76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau
badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek
jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan
mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan
dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
5. LAMPIRAN
Ø Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak
diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang
dan atau jasa yang sejenis
2. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa
sejenis
3. Indikasi geografis yang sudah terkenal
Ø Dasar Hukum:
Ø MI SEDAAAP
Itulah sekilas
mengenai contoh kasus dan penyelesaian hukum dagang.
1. Oktavianto
Lisandy (26213770)
2. Priskagustina Putu Perta (26213932)
3. Purnayoga Yudhantoko (26213955)
4. Rahmania Shofa (27213179)
5. Ramona Nur Rachmatika (27213250)
Kelas : 2EB06-ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Referensi :