Sharing
pengalaman cara membuat skck di polsek
HELOO
GUYS....
Kali ini aku mau berbagi pengalaman
sama kalian tentang bikin skck(surat keterangan catatan kepolisian) di kantor
polsek jakarta selatan kebetulan ada di Jl. Timbul jagakarsa. Pasti kalian juga
merasakan hal yang sama kayak aku ketika ada rencana bikin skck untuk suatu
keperluan, entah dari gimana cara pengajuannya, prosesnya, apa aja yang harus
disiapkan, apa aja yang harus digunakan, bukanya dari jam berapa, pasti kalian
juga bertanya-tanya hal itu. Kebetulan kemarin aku juga baru bikin skck nih
jadi aku mau share buat kalian yang masih bingung. yuk disimak...
1. Pertama,
kalian harus ke RT(rukun warga) untuk minta surat pengantar, bilang aja mau
bikin skck. Pak RT juga pasti paham kok.
2. Kedua,
coba kalian tanyakan ke RT, apa harus ke RW dulu atau langsung ke Kelurahan
karena setiap RT berbeda-beda. Maksudnya berbeda disini biasanya RT meminta
tandatangan RW dulu yang mengharuskan kita ke RW dulu, namun ada juga RT yang
mengharuskan langsung ke Kelurahan saja.
3. Ketiga,
Bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan dengan membawa KARTU KELUARGA
dan FOTOCOPI KTP pemohon sebagai syarat untuk membuat surat pengantar tersebut.
4.
Setelah surat pengantar dari kantor kelurahan jadi, pergi ke polsek deh dengan
syarat :
a) harus memakai kemeja rapi dan
celana panjang (tidak boleh memakai sendal/celana pendek)
b)
membawa surat pengantar dari kelurahan
c)
membawa Fotocopi AKTE KELAHIRAN (1 lembar)
d)
membawa Fotocopi KTP/SIM (1 lembar)
e)
membawa Fotocopi KARTU KELUARGA (1 lembar)
f)
membawa PAS FOTO TERBARU dengan LATAR BELAKANG MERAH (4 lembar)
5.
Selanjutnya kalian kasih berkas no.4 tersebut ke bapak/ibu polisi yang mengurus
skck disana. Nanti kalian dikasih “formulir daftar riwayat hidup” yang kalian
harus isi dengan jelas dan sebenar-benarnya.
6.
Sesudah kalian isi dengan lengkap, kalian kembalikan ke bapak/ibu polisi. oya
karena dalam Formulir tersebut tidak ada tujuan pembuatan skck untuk apa, maka
kalian jangan lupa bilang misalnya untuk “persyaratan beasiswa/persyaratan
kerja/kerja/dll”
7.
Setelah itu kalian akan diminta administrasi pengurusan skck Rp 10.000
8.
selesai, kalian bisa meninggalkan polsek dan keesokan harinya mengambil hasil
jadi skck tersebut.
Semoga
bermanfaat, jangan bingung-bingung lagi yaa... J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar