HUKUM DALAM EKONOMI
JUDUL
: HUKUM DALAM EKONOMI
1. Pengertian Hukum Ekonomi
Pembangunan dan Sosial
2. Contoh Kasus
3. Penyelesaian Kasus
4. Sumber/Referensi
I.
Apa itu hukum ekonomi?
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia,
hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak
kepentingan masyarakat.
Ø Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Ø Sunaryati Haryono memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum
dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1. Hukum ekonomi
pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara
nasional (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
II.
Contoh Kasus Sengketa Hukum Ekonomi secara Negosiasi
Negosiasi adalah negosiasi selalu
melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu
kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang
terlibat dalam negosiasi.
Contoh Kasus :
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan
besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya.
Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat
Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik,
Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini,
ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee
se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta
untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari
Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para
buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan
kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation
dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta
memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan
ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya
bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian
kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami
Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga
tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga
terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan
para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai
daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember,
Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera
beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian
penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari
Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang
untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil
jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan
berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan
dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan,
peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang
buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab
manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini
aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering
melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat
mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara,
namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab
karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu
persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari
penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan
baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi
terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun
aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi
yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan
tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen
perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian
karyawan.
III.
Cara Penyelesaian
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee
harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik
kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan,
seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak
rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi
yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami
kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan
seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee
IV. sumber
ü Elsi Kartika Sari dan Advendi
Simangunsong, 2007.HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakarta
ü http://handikosuharso.blogspot.com/2011/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar