Sabtu, 21 November 2015

Melesatnya Pertumbuhan E-commerce Menjadikan Indonesia Tambang Emas terhadap Perekonomian



Nama              : RAHMANIA SHOFA
NPM               : 27213179
Kelas               : 3EB06

Melesatnya Pertumbuhan E-commerce Menjadikan Indonesia Tambang Emas terhadap Perekonomian


            Semakin banyaknya pengguna smartphone bukan hal yang tidak mungkin jika ecommerce terus meningkat tiap tahunnya, ditambah lagi melihat tingkah laku masyarakat indonesia yang senang berbelanja. Ecommerce dijadikan pilihan yang memudahkan dan lebih efisien karena kenyamanan berbelanja kapan saja dan bahkan dari mana saja merupakan faktor yang sangat mendorong perkembangan tren ecommerce di Indonesia. Responden mengungkapkan bahwa tersedianya fasilitas untuk dapat membandingkan harga, belanja produk-produk terbaru, dan adanya akses untuk mendapatkan penawaran menarik merupakan alasan utama mereka berbelanja online. Mereka juga mengatakan bahwa dengan belanja online mereka dapat memperoleh lebih banyak informasi ketika ingin membuat keputusan. Motivasi yang sangat mendorong orang Indonesia beralih ke belanja online adalah kemudahannya untuk menjangkau pilihan produk yang lebih banyak. Mereka sangat senang dengan adanya akses untuk brand eksklusif online dan lain diantaranya mengatakan bahwa mereka cenderung berbelanja produk-produk yang tidak tersedia di Indonesia melalui online.
            Meningkatnya pertumbuhan ecommerce merupakan tambang emas yang sangat menggoda bagi sebagian orang yang bisa melihat potensi ke depannya, hal inilah yang membuat para investor dalam negeri maupun luar negeri ingin menanamkan modal ke perusahaan ecommerce besar di Indonesia. Bahkan disaat Indonesia mengalami terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat ternyata tidak memengaruhi kebiasaan orang Indonesia dalam berbelanja online, terutama dari perangkat mobile. Dalam bidang ekonomi ecommerce berkembang sangat pesat dapat kita rasakan manfaat positifnya antaralain, pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi, terjadinya industrialisasi, dan produktifitas dunia industri semakin meningkat, serta investasi dan reinvestasi yang berlangsung besar-besaran. Namun ecommerce yang begitu kuat juga berdampak negatif dalam kehidupan masyarakat antaralain, terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan, dan sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.  

Jumat, 16 Oktober 2015

Artikel Ilmiah Mengenai Sistem Penggajian Driver Gojek



ARTIKEL ILMIAH MENGENAI SISTEM PENGGAJIAN DRIVER GOJEK




Metrotvnews.com, Jakarta: Tukang ojek yang bergabung dengan Gojek memiliki penghasilan mencapai Rp 3 juta per bulan. Uang itu diterima setelah dipotong 20 persen dari perusahaan Gojek.

“Gojek tidak menerapkan sistem gaji pokok. Semua dibayar dengan bagi hasil perolehan keuntungan. 80 persen untuk tukang ojek dan 20 persen untuk Gojek,” kata Samsul yang sudah bergabung dengan Gojek, saat ditemui metrotvnews.com, Senin (23/2/2015).

Dia merincikan, penghasilan sebulan dari bagi hasil dengan Gojek sekitar satu juta lebih, ditambah dari ngojek pribadi Rp1,5 juta dan bonus yang diberikan oleh penumpang tergantung dari sifat serta kondisi penumpang. "Dari Gojek saya juga dapat bonus, jika ditotal dalam satu bulan minimal Rp 3 juta atau dalam satu hari bawa pelanggan 10 kali jauh dekat dapat tambahan Rp100 ribu. Jadi buat memacu kita juga, "bebernya.

Dia mengungkapkan, penghasilan itu lebih besar ketimbang mengojek sendiri. Karena dengan Gojek dirinya tidak perlu keliling mencari penumpang. Selain itu, dengan Gojek tingkat kepercayaan masyarakat kepada dirinya lebih tinggi. "Kalau ojek pribadi kerjanya sendiri, keliling sendiri. Sekarang saya sama kantor. Sini dapet, sana dapet, masyarakat juga lebih percaya karena merasa aman, semua yang ikut Gojek terdaftar,” katanya.

Selain itu, tukang ojek Gojek memiliki kesejahteraan yang lebih setelah bergabung dalam perusahaan itu. Dalam dua minggu, pria yang mangkal di bawah flyover rel kereta Stasiun Gondangdia itu mengaku sudah mengantongi uang Rp500 ribu dari Gojek. "Itu baru dari Gojek saja," kata Samsul.

ANALISIS PENALARAN ILMIAH - INDUKTIF

     Jelas driver gojek dapat mengantongi menghasilkan hingga Rp 7,5 juta - Rp 9 juta perbulan. Karna perusahaan gojek menerapkan sistem bagi hasil yang penghasilan drivernya tersebut terantung dari giat atau tidaknya. Semakin banyak pelanggan yang diantarkan ketempat tujuan maka akan semakin banyak penghasilan yang ia peroleh dan bonus yang diberikan oleh kantor.

        Sehari paling enggak dapat Rp 100 ribu jadi sebulan bisa dapat Rp 3 juta dan belum dipangkas uang bensin. Untuk meningkatkan giat driver mengambil pelanggan, perusahaan Gojek juga memberikan perlakuan khusus bagi drivernya. Salah satu caranya dengan memberikan reward bagi mereka yang sering membawa pelanggan.

     Sistem bagi hasil Gojek dinilai cukup menguntungkan. Karena selain mendapat penghasilan yang cukup besar dari jam waktu yang tidak terikat, driver gojek juga mendapat bonus serta mendapat jaminan asuransi kecelakaan.

       Gojek  memang tidak menerapkan gaji pokok untuk drivernya namun kantor menerapkan sistem bagi hasil , jadi semua dibayar dengan bagi hasil perolehan keuntungan. 80 persen untuk tukang ojek dan 20 persen untuk Gojek. Misalnya driver mendapat keuntungan 200.000 sehari maka 160.000 untuk driver dan 40.000 untuk pihak kantor. Selain itu mendapat bonus kalau dalam satu hari bawa pelanggan 10 kali jauh dekat dapat tambahan Rp100 ribu untuk memotivasi karyawannya, ditambah lagi jaminan asuransi kecelakaan. Tak heran dengan sistem seperti ini rata-rata driver go-jek mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 ribu- Rp500 ribu perhari atau kisaran 3 juta- 9 juta perbulan.


Jumat, 04 September 2015

Sharing pengalaman cara membuat skck di polsek



Sharing pengalaman cara membuat skck di polsek

HELOO GUYS....

            Kali ini aku mau berbagi pengalaman sama kalian tentang bikin skck(surat keterangan catatan kepolisian) di kantor polsek jakarta selatan kebetulan ada di Jl. Timbul jagakarsa. Pasti kalian juga merasakan hal yang sama kayak aku ketika ada rencana bikin skck untuk suatu keperluan, entah dari gimana cara pengajuannya, prosesnya, apa aja yang harus disiapkan, apa aja yang harus digunakan, bukanya dari jam berapa, pasti kalian juga bertanya-tanya hal itu. Kebetulan kemarin aku juga baru bikin skck nih jadi aku mau share buat kalian yang masih bingung. yuk disimak...

1. Pertama, kalian harus ke RT(rukun warga) untuk minta surat pengantar, bilang aja mau bikin skck. Pak RT juga pasti paham kok.

2. Kedua, coba kalian tanyakan ke RT, apa harus ke RW dulu atau langsung ke Kelurahan karena setiap RT berbeda-beda. Maksudnya berbeda disini biasanya RT meminta tandatangan RW dulu yang mengharuskan kita ke RW dulu, namun ada juga RT yang mengharuskan langsung ke Kelurahan saja.

3. Ketiga, Bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan dengan membawa KARTU KELUARGA dan FOTOCOPI KTP pemohon sebagai syarat untuk membuat surat pengantar tersebut.

4. Setelah surat pengantar dari kantor kelurahan jadi, pergi ke polsek deh dengan syarat :

a) harus memakai kemeja rapi dan celana panjang (tidak boleh memakai sendal/celana pendek)
b) membawa surat pengantar dari kelurahan
c) membawa Fotocopi AKTE KELAHIRAN (1 lembar)
d) membawa Fotocopi KTP/SIM (1 lembar)
e) membawa Fotocopi KARTU KELUARGA (1 lembar)
f) membawa PAS FOTO TERBARU dengan LATAR BELAKANG MERAH (4 lembar)

5. Selanjutnya kalian kasih berkas no.4 tersebut ke bapak/ibu polisi yang mengurus skck disana. Nanti kalian dikasih “formulir daftar riwayat hidup” yang kalian harus isi dengan jelas dan sebenar-benarnya.

6. Sesudah kalian isi dengan lengkap, kalian kembalikan ke bapak/ibu polisi. oya karena dalam Formulir tersebut tidak ada tujuan pembuatan skck untuk apa, maka kalian jangan lupa bilang misalnya untuk “persyaratan beasiswa/persyaratan kerja/kerja/dll”

7. Setelah itu kalian akan diminta administrasi pengurusan skck Rp 10.000

8. selesai, kalian bisa meninggalkan polsek dan keesokan harinya mengambil hasil jadi skck tersebut.

Semoga bermanfaat, jangan bingung-bingung lagi yaa... J

Rabu, 29 Juli 2015

KACA IPHONE ORI MURAH

Bagi yang kaca depan iphonenya pecah namun touchscreen masih bekerja, pengen jadi mulus lagi tapi gak cukup duit buat ganti satu set lcd nya karna mahal , ane jual nih sparepart kacanya aja. Harga jauh dibawah harga 1 set lcd. ORI.

-tidak terima pasang
-hanya kaca depan saja
-untuk ip 4/s
-layar depan tanpa lcd

More collection ig(nufa_shop1)
Tanya-tanya line(nufa_shop1)

#solusi #murah #iphone #layar #pecah #ori



Rabu, 06 Mei 2015

kasus hukum dagang beserta contoh dan penyelesaian


“MIE SEDAAP” VS “MI SEDAAAP”

1.     LATAR BELAKANG HUKUM DAGANG

Zaman dahulu, tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada adalah dagang tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya. Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaran in natura) misalnya tembakau dengan padi. pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali. perhubungan pertukaran yang tetap suatu pasar belum ada.
      Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Barang yang dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalam pertukaran itu. Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
      Sebenarnya menurut penyelidikan-penyelidikan yang paling baru, sejarah lembaga hukum usianya sudah sama tua dengan sejarah manusia sendiri. Oleh sebab itu acara tentang lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari saat manusia-manusia yang pertama.
Pada penulisan ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari sejarah hukum dagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum dagang di Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan Yunani, karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur Romawi dan Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah mengambil alih akan kedudukan hukum di negara lainnya. Sebab dengan adanya proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan diadakannya kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.

2.     TUJUAN HUKUM DAGANG
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5.      Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.


3.     CONTOH KASUS
Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan  produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. 
Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. 
Jika di    pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.


4.     PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.


5.     LAMPIRAN
Ø Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal
Ø Dasar Hukum:


Ø MIE SEDAAP

Ø MI SEDAAAP 



Itulah sekilas mengenai contoh kasus dan penyelesaian hukum dagang.

Anggota Kelompok:
1.      Oktavianto Lisandy          (26213770)
2.      Priskagustina Putu Perta    (26213932)
3.      Purnayoga Yudhantoko     (26213955)
4.      Rahmania Shofa             (27213179)
5.      Ramona Nur Rachmatika   (27213250)


Kelas : 2EB06-ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Referensi :